Mereka telah melakukan upaya penegakan hukum, serta menelusuri aset-aset para bandar yang diperoleh dari tindak kejahatan narkoba ini. "Betapa sulitnya menelusuri aset-aset tersebut, karena terhadap para bandar narkoba ini mencoba melepaskan diri dari deteksi dan penyelidikan petugas,” bebernya.
Tapi usaha para tersangka itu bisa dicegah dengan ketelitian dan keuletan dari penyidik Gakkum Berantas BNN RI, sebagai bentuk penyajian kepastian hukum. “Penyidikan TPPU ini bertujuan memiskinkan bandar, agar mereka tidak mampu lagi untuk melakukan bisnis narkotika. Dan memisahkan masyarakat dari pengaruh patronis para bandar,” tegasnya.
Hasil perdagangan narkoba ini digunakan pelaku untuk memperkuat jaringannya. Menguasai satu lingkungan, komunitas. “Bahkan mereka ‘membeli’ oknum tertentu yang punya pengaruh, untuk menciptakan tameng di masyarakat. Makanya Polisi, dan BNN selalu dapat perlawanan,” tukas Hukom.
Di bagian lain, dari rilis yang diterima disebutkan TPPU narkotika jaringan Palembang-Malaysia ini, terungkap Mei 2024 lalu. Petugas BNN RI melakukan penangkapan terhadap tersangka Ali Tjikhan alias Wehan, yang baru mengantarkan 1 kg sabu kepada tersangka Leni Marlina di rumahnya, Jl Sei Seputih, Kelurahan Inspektur Marzuki, Kecamatan IB I, Kota Palembang.
BACA JUGA:Kejari OI Musnahkan BB, Sebagian Besar Perkara Narkoba, Ini Penampakannya
Pengakuan tersangka, sabu seberat 1.044 gram itu berasal dari Malaysia, melalui Pekanbaru. Di bawah kendali Herman Teja alias Atat, dan Himawan Teja alias Acoi. Keduanya ditangkap di 2 lokasi berbeda. Herman Teja ditangkap di Bali, sedangkan Himawan Teja di Palembang.
Sementara pengirim sabu kepada Herman Teja alias Atat, pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Usai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut.
Hasilnya penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain.
Barang bukti sejumlah aset yang disita penyidik TPPU dari tersangka Himawan Teja alias Acoy, berupa aset tidak bergerak senilai Rp26.500.000.000. Di antaranya 2 bidang tanah kosong, 6 unit ruko di Jl Bypass AAL, 4 unit ruko di kompleks pergudangan Sky Park Bizz Palembang, dan sebidang tanah di Lr Idaman, Kelurahan Duku, Kecamatan IT 3.
Lalu aset bergerak (mobil) senilai Rp400.000.000, di antaranya mobil Mitsubishi Eclipse Cross atas nama ACT. Kemudian, uang tunai dalam valuta asing senilai Rp112.886.782. Uang tunai dalam rupiah sebesar Rp136.000.000. Uang dalam rekening sebesar Rp999.323.047.
BACA JUGA:Program Anyar Dinas PMD Muba, Inovasi ‘Desa Bersinar’ Bertekad Berantas Muba dari Bahaya Narkoba
BACA JUGA:Dua Kali Dipenjara Kasus Narkoba, Rudi Musa Tak Jera Kini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama
Sedangkan dari tersangka Leni Marlina, disita aset tidak bergerak senilai Rp6.700.000.000. Berupa 1 unit rumah di Jl Sei Seputih, Kecamatan IB I, dan 1 unit rumah di Kecamatan IT 2 Palembang.
Selanjutnya aset disita dari tersangka Ali Tjikhan alias Wehan, aset tidak bergerak senilai Rp7.000.000.000. Di antaranya berupa 1 unit rumah di kecamatan Kalidoni, 1 unit ruko di Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II, dan 1 unit rumah di Kelurahan Bukit Sangkal, Kalidoni.
Lalu, sebanyak 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah kosong di Kecamatan Gandus, 3 SHM tanah tanah dan bangunan di Kecamatan Gandus, serta 1 bidang tanah seluas 129 m2 di Gandus, atas nama inisial SL, anaknya Wehan.