Pajang Tumpukan Uang Rp288 Miliar BB Kasus Korupsi, Coba Untuk Rakyat Miskin
Tumpukan uang Rp288 miliar barang bukti kasus dugaan korupsi tersangka korporasi yang disita Kejagung RI .-foto: ist-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID-Sungguh bikin ngiler. Tumpukan uang senilai Rp288 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dipajang di atas meja.
Semua itu jadi barang bukti (BB) dalam kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.
Tepatnya kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu
Tumpukan uang itu dipajang di atas meja, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
BACA JUGA:Tok! 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Yayasan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Denda Rp150 Juta
Hal itu hasil pantauan di Gedung Kartika, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.
Uang sebanyak itu disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.
Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, tim penyidik telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama korporasi PT Darmex Plantations.
Surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka itu tertanggal 22 Juli 2024.
BACA JUGA:Prabowo Serukan Aksi Tegas! Perang Melawan Korupsi, Judi Online, dan Narkoba Dimulai!
Rupanya, tidak hanya PT Darmex Plantations sendiri.
Tim penyidik Kejagung RI juga menetapkan lima perusahaan lain sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Kelima perusahaan itu yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu.
Dijelaskan Harli, kelima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan.
BACA JUGA:Ditahan, Satu Broker Jadi Tersangka, Kasus Korupsi PTSL
Pelanggarannya, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau itu kepada kelima perusahaan tersebut.
Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT Darmex Plantations (holding perkebunan).
Uang Rp288 miliar itu lalu disamarkan, dimasukkan pada rekening milik Yayasan Darmex.
Pada 25 November 2024, tim penyidik Kejagung RI akhirnya melakukan penyitaan terhadap uang tersebut.
BACA JUGA:Kejaksaan Muba Ungkap Dugaan Korupsi Perusahaan Kelola Lahan di Luar HGU, Ini Kata Kajari Roy Riady!
BACA JUGA:Korupsi Angsuran MBR, Mantan Juru Tagih Divonis 2,5 Tahun
Ada pun pasal yang disangkakan kepada PT Darmex Plantation yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dugaan TPPU atas nama korporasi PT Asset Pasific (holding property/real estate).
Beragam komentar netizen pun muncul. Ada yang menulis ‘buat tidur boleh ga min, serasa kasurrr’.
Ada pula yang berkomentar ‘Minta segepok aja pak’. Kemudian, netizen lain menuliskan ‘Jiwa miskinku berkata..., seakan tidak percaya klau yg punya tumpukan uang itu adalah akyuu’.
BACA JUGA:2 Mantan Direktur-Bendahara RSUD Rupit Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Kembalikan Rp 2,477 Miliar ke Kas Daerah Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu
“Coba kalau uang sebanyak itu untuk membantu rakyat yang miskin dan kelaparan. Ini malah memperkaya korporasi,” kata Diah, warga Sukarami, Palembang. (*)