Kejari OI Musnahkan BB, Sebagian Besar Perkara Narkoba, Ini Penampakannya
MUSNAHKAN.Kajari Ogan Ilir (OI), Eben Nezer Silalahi,SH,MH didampingi Sekda OI, Mukhsin Abdulah dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti, kemarin (3/10). Foto : andika/sumeks--
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI) sepertinya masih sangat massif, hal ini dibuktikan saat dilakukannya pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana yang telah berkuatan hukum tetap oleh Kejaksaan OI kemarin sebagian besar berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Hampir 70 persen dari total barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan kali ini berasal dari tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya dari tindak pidana yang lain,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OI, Eben Nezer Silalahi,SH,MH saat kegiatan pemusnahan BB hasil dari tindak pidana yang telah berkuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari OI, kemarin (3/10).
BACA JUGA:Banyak Pintu Masuk, Sungsang Rawan Narkotika
BACA JUGA:Waspada, Peredaran Narkotika Meningkat di Sungsang, Banyuasin
Eben menyebut kegiatan pemusnahan BB ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung dan Surat Perintah Kajari OI yang merupakan hasil dari ungkap kasus dari 111 perkara selama rentang waktu Desember 2023 hingga September 2024.
Diantara BB yang turut dimusnakan kali ini ada narkotika jenis sabu seberat 294,694 gram, sebanyak 11.975 butir pil ekstasi, 34 bilah senjata tajam, tiga pucuk senjata api dan satu pucuk senapan angin.
"Pemusnahan barang bukti biasanya dilakukan di akhir tahun, tetapi kami khawatir adanya potensi penyalahgunaan jika ditunda kamnya diputuskan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti pada bulan Oktober ini," ucapnya.
Pemusnahan ini tak hanya melibatkan barang bukti narkotika jenis sabu, tetapi juga berbagai barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana termasuk barang bukti elektronik seperti handphone.
Meski memiliki nilai ekonomi, barang bukti elektronik itu tetap dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.
"Jika putusan pengadilan mengharuskan barang bukti untuk dimusnahkan, maka wajib hukumnya untuk melaksanakan pemusnahan.
Termasuk barang-barang elektronik seperti handphone. Kami tidak ingin ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyalahgunakan barang bukti tersebut. Jika ada JPU yang terbukti melakukan hal tersebut, pasti akan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin dan SOP," jelas Eben.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lahat Ungkap Jaringan Narkotika, 2 Tersangka Ditangkap!
BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Idealnya pemusnahan dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun. Hal ini sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kepada publik. Serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.