BNN RI Bertekad Miskinkan 3 Gembong Narkoba Palembang, Sita TPPU Senilai Rp64 Miliar

Rabu 09 Oct 2024 - 22:23 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Edi Sumeks

 Ketiga tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. “Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Sedangkan pengungkapan TPPU narkotika jaringan Palembang-Aceh, bermula temuan barang bukti non-narkotika melibatkan narapidana berinisial NH dan MM. Penyidik Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan analisa, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut. 

BACA JUGA:BB Narkoba Setengah Miliar Diblender, Didapatkan dari Kurir Ini

BACA JUGA:Pengakuan Bandar Narkoba Peri Rupit, Terungkapnya Jaringan Internasional di Muratara

Penyidik BNN bekerjasama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS alias Yudi. AS alias Yudi juga seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011.

Sedangkan terpidana narkotika NH dalam rentang waktu tahun 2014 – 2019, diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp13.501.725.000, dengan frekuensi 340 kali transaksi. 

Sementara terpidana narkotika MM dalam rentan waktu tahun 2014 – 2016 telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp 155.700.000,00 dengan frekuensi 4 kali transaksi. 

Aset TPPU yang disita dari tersangka AS alias Yudi, uang tunai sebesar Rp30.000.000. Lalu 19 perhiasan senilai Rp329.292.000, 9 telepon genggam senilai Rp52.500.000, aset tidak bergerak (4 ruko dan 4 rumah) senilai Rp20.000.000.000, aset bergerak (5 mobil dan 5 motor) senilai Rp1.795.000.000.

Beberapa modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka AS alias Yudi, yaitu modus use nominee, structuring, u turn, modus pembelian aset dan barang mewah atas nama orang lain, serta modus transaksi pass by. 

 

Sementara 3 pelaku lain yang masih burin, KOH selaku sumber narkotika, RA istri kedua tersangka Ali Tjikhan alias Wehan sebagai pemilik rekening Wehan, dan AC sebagai pemilik rekening yang dikuasai Himawan Teja alias Acoi.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan BNN RI dalam mengungkap TPPU dari bandar narkoba di Palembang dengan nilai fantastis ini. "Kita semua menyadari bahaya dan aset utama dari tindak penyalahgunaan narkotika adalah uang. Yang merupakan bagian dari kekuatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," sebut.

Andi Rian berharap agar hal semacam ini akan terus menerus dilaksanakan secara berkesinambungan, agar Provinsi Sumsel betul-betul terbebas dari jeratan penyalahgunaan narkoba. "Meski baru beberapa hari di sini, saya sudah menerima banyak informasi ada beberapa titik di Sumsel yang masih banyak pengguna narkoba,” ucapnya. 

Dia menyakini di situ pastinya ada bandarnya. “Ini menjadi tanggungjawab dari kita semua saling bersinergi dalam menjauhkan masyarakat dari keterlibatan dan bahaya peredaran gelap narkoba," sebut Andi Rian,  rekan satu angkatan di Akpol 1991, bersama Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom.

Menurut mantan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini, pengungkapan TPPU dengan total aset senilai Rp64 miliar ini, sebagai  bentuk keseriusan dari jajaran BNN RI dalam memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkoba.

"Saya sangat sependapat dengan memiskinkan para bandar narkoba, sebagai salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam memberantas habis segala praktik peredaran gelap narkoba di Republik Indonesia ini," tegasnya.

Kategori :