Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terdapat transfer melalui ATM secara teratur kepada Jamil sejak 18 November 2010-14 November 2012 pada rekening BNI terdakwa. Terdapat aliran dana masuk dari Rusni, Muharam, Indriani, serta dana keluar kepada Elvis Rusdi dari Januari 2010-November 2013 pada rekening Mandiri terdakwa.
Selanjutnya terdapat aliran dana secara transfer pada rekening istri terdakwa (Hj Nurhayati) dari Januari 2010-November 2013 di BCA yang merupakan hasil jual beli sabu dengan Himawan Teja sebanyak 3 kali transaksi, @Rp200 juta.
Kemudian juga terdapat aliran dana keluar secara rutin kepada Ali Tjikhan, serta aliran dana masuk dari Tan Hui Lan. Istri terdakwa (Hj Nurhayati) mengatakan bahwa rekening BCA digunakan sebagai rekening bisnis tanah dan jual beli mobil.
Hasil jual beli narkotika tersebut telah dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, membeli 2 kavling tanah senilai Rp273 juta dan membangun rumah senilai Rp349 juta, membeli mobil senilai Rp565 juta.
BACA JUGA:Kejari OI Musnahkan BB, Sebagian Besar Perkara Narkoba, Ini Penampakannya
BACA JUGA:Program Anyar Dinas PMD Muba, Inovasi ‘Desa Bersinar’ Bertekad Berantas Muba dari Bahaya Narkoba
Dalam perkara tindak pidana narkotika ini, putusan dibacakan di PN Palembang tanggal 13 Mei 2014. Terdakwa H Zulkarnain divonis 20 tahun penjara, dan denda Rp2 miliar yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terdakwa H Zulkarnain, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.