Masuk Riset PPATK Tahun 2015 Putusan TPPU, Himawan Teja dan Ali Tjikhan Sudah Lebih 1 Dekade Main Narkoba

Rabu 09 Oct 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga bandar besar narkoba kota pempek, sudah dirilis langsung Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, di Kota Palembang, Kamis (9/10). Yakni, Leni Marlina, Ali Tjikhan, dan Himawan Teja. Dua nama terakhir, sudah lebih satu dekade bermain narkoba.

Nama Himawan Teja dan Ali Tjikhan sudah muncul dalam kasus bandar narkoba pasangan suami istri (pasutri) Palembang, H Zulkarnain dan Hj Nurhayati yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Agustus 2013, yang juga dijerat UU TPPU. 

Bahkan nama Himawan Teja dan Ali Tjikhan, terkuak masuk dalam laporan hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semester I Tahun 2015. Yakni, riset tipologi terkait kasus-kasus yang sudah menjadi putusan TPPU sepanjang tahun 2014.

Riset yang dilakukan Direktorat Pemeriksaan dan Riset Deputi Bidang Pemberantasan PPATK itu, mengulas vonis 8 terdakwa TPPU dengan berbagai tindak pidana. Mulai dari korupsi, judi, penipuan, penggelapan, perbankan, hingga tindak pidana narkoba H Zulkarnain asal Palembang.

Dikutip dari laporan hasil riset PPATK tersebut, disebutkan tipologi TPPU terkait tindak pidana narkotika dan TPPU terdakwa H Zulkarnain, berdasarkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang, dengan perkara Nomor: 02/PID.B/2014/PN.PLG, tanggal 13 Mei 2014.

BACA JUGA:Rumah Mewah Bandar Narkoba Palembang Baru Rampung Mei 2024, Leni Marlina Dikenal Tertutup, Tidak Bergaul

BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Ingatkan Bahaya Narkoba dan Penyakit di Musim Pancaroba dalam Safari Subuh, Ini Katanya!

Deskripsi kasusnya, terdakwa Zulkarnain (Z) memesan 1 kilogram (kg) narkotika jenis sabu kepada Jamil (DPO) seharga Rp700 juta. Baru dibayar tunai Rp300 juta, sisanya akan dibayar setelah sabu tersebut habis dijual. 

Mereka sepakat transaksi dilakukan di Medan, Provinsi Sumatera Utara seperti transaksi sebelumnya. Sabu tersebut dibawa melalu jalan darat dari Medan ke Palembang dengan mobil (Dodge putih B 68 YAS), H Zulkarnain bersama istrinya, Hj Nurhayati (N), dan seorang sopir.

Terdakwa tertangkap tangan membawa narkotika di dalam mobilnya, pada saat diberhentikan oleh polisi di jalan Palembang-Jambi. Narkotika tersebut berupa 2 bungkusan kertas koran di dalam boks, menempel di bagian tempat duduk di bawah jok sebelah kiri depan. 

Dua bungkusan koran tersebut berisi 10 paket besar sabu, dengan berat 1 kg senilai Rp1 miliar yang diakui milik H Zulkarnain. Terdakwa dan istrinya, Hj Nurhayati telah 5 kali transaksi narkotika dengan Jamil (DPO) di Medan, tanpa seizin dari pihak yang berwenang. 

Terdakwa juga mengakui telah melakukan jual beli sabu sejak tahun 2010 dengan cara terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan membeli dari Himawan Teja alias Acoi. Kemudian terdakwa tidak menjualnya langsung kepada para pemakai sabu. 

BACA JUGA:Belasan Ruko, Mobil Mewah, dan Emas Disita dari 3 Bandar Narkoba Internasional di Palembang, Nih Penampakannya

BACA JUGA:Kepala BNN RI Ungkap Kasus TPPU Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh  di Palembang, Ini Barang Bukti yang Disita!

Sabu itu dijual melalui teman-temannya, yaitu Abdullah dan Tan Hu Lai serta Andi Saputra. Teman-teman terdakwa tersebut tidak langsung membayar sabu tersebut, melainkan bila sudah terjual baru dibayarkan kepada terdakwa baik secara cash maupun melalui rekening bank.

Kategori :