Percobaan Pembunuhan Gunakan Pistol Rakitan
KAYUAGUNG – Operasi Senpi Musi 2023, baru berakhir 10 Maret tadi. Namun di Kabupaten OKI, langsung terjadi tindak pidana percobaan pembunuhan atau pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan (senpira), Sabtu (11/3).Aparat Polsek Lampam, tiga hari kemudian menangkap tersangka Sudirman (32), warga Desa Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI. “Tersangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUH, dan atau Pasal 335 KUHP,” kata Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Avif Pinarcoyo SE.Korban dari tindak pengancaman atau percobaan pembunuhan itu, terhadap Alamsih (58), juga warga Desa Rambai. Tersangka mendatangi korban di rumahnya, Sabtu (11/3), sekitar pukul 15.00 WIB. “Pelaku mencabut pistol rakitannya dari selipan pinggang kiri, sembari berkata pada korban, kau kubunuh,” beber Avif.
Bahkan, tersangka juga langsung menembakkan pistolnya ke arah dada korban sebanyak tiga kali. Beruntung bagi korban, pistol rakitan milik tersangka tidak meledak. Tidak berfungsi dengan baik. “Tersangka lalu menukar mencabut pisau, diacungkannya ke arah korban. Namun warga datang dan melerainya,” urainya.Setelah itu, tersangka pergi. Sedangkan korban kemudian melapor ke Polsek Pangkalan Lampam. “Saat kami tangkap dan geledah rumahnya, ditemukan pistol rakitan replika revolver dan sebutir amunisi, serta sebilah pisau. Diakuinya senjata itu digunakan tersangka untuk mengancam korban, dia mengaku dendam,” beber Avif. (uni/air)
Kategori :