Langgar 18 Poin, SIM Kena Blokir
WAJIB PATUH : Pengendara motor wajib patuh melintas di jalan Kota Metropolis. Pelanggaran lalu lintas kini dikenakan tilang poin.-foto: sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terhitung Januari 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang sistem poin. Dalam sistem ini akan diberlakukan beberapa jenis pelanggaran lalu lintas terjadi di jalanan. Aturan ini sudah tertuang dalam peraturan polisi (perpol) yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kendati aturannya sudah turun, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty mengaku pihaknya akan terlebih dahulu mensosialisasikan aturan baru ini kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat umum tak sedikit yang belum mengetahui aturan baru yang bakal diterapkan di berbagai daerah. Mulai dari nilai poin tilang, jenis pelanggaran lalu lintas, serta konsekuensi ke depannya seperti apa.
“Kita akan sosialisasikan ke masyarakat sebelum digencarkan aturannya,” terangnya.
Diketahui, sistem poin ini diberlakukan pada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. "Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya, sesuai dengan regulasi yang ada, dengan perpol (peraturan kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
BACA JUGA:6 Cara Efektif Blokir Iklan di Chrome dan Layar Beranda Android
Dia menyebut landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Menurut Aan, setiap pemegang SIM nantinya bakal mendapat 12 poin permulaan. Poin ini bakal berkurang seiring dengan pelanggaran yang dilakukan oleh si pemegang SIM. Pelanggaran ringan akan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin, dan paling berat yakni 5 poin.
"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelas Aan. Jika poin pelanggaran mencapai angka 18, polisi bisa melakukan penarikan dan pemblokiran SIM. Kategori 1 poin di antaranya, tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, mengangkut orang menggunakan mobil barang.
Tiga poin meliputi menggunakan pelat nomor palsu, mengabaikan keselamatan pejalan kaki, dan kendaraan tidak dilengkapi STNK. Kemudian 5 poin untuk pelanggaran tidak membawa SIM, melanggar aturan lalu lintas, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan, melanggar batas kecepatan, berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
Untuk 10 poin yaitu menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, serta 12 poin menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia. Konsekuensi akumulasi poin meliputi 12 poin SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan dan 18 poin SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.