Surat Dokter: Wajib
Surat Pernyataan: Wajib
Hanya diperbolehkan terbang hingga 31 minggu.
Usia Kehamilan Lebih dari 35 Minggu
Surat Dokter: Tidak diperbolehkan terbang
Surat Pernyataan: -
Kehamilan Khusus
Surat Dokter: Tidak diperbolehkan terbang
Surat Pernyataan: -
BACA JUGA:Wings Air: Maskapai Penghubung Daerah dengan Pesawat ATR 72 untuk Percepatan Akses dan Ekonomi
Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Ibu hamil diharuskan untuk memberikan informasi tentang kondisi kehamilannya kepada petugas di check-in counter saat melapor.
Selain itu, mereka juga harus membawa surat dokter yang menyatakan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan layak untuk terbang. Surat dokter ini berlaku selama tujuh hari dari waktu dikeluarkan hingga waktu keberangkatan.
Ibu hamil yang memenuhi kriteria di atas juga harus mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.
Standar Internasional
Persyaratan ini diterapkan secara konsisten di semua maskapai yang berada di bawah naungan Lion Group dan sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan oleh International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), serta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Saran untuk Ibu Hamil
Lion Group mengimbau kepada seluruh ibu hamil untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan sebelum merencanakan perjalanan. Hal ini penting demi memastikan keselamatan dan kesehatan mereka selama dalam perjalanan.
Bagi ibu hamil yang dinyatakan sehat dan layak untuk bepergian, Lion Group menyarankan untuk memilih kursi yang nyaman, menggunakan sabuk pengaman, minum cukup air, serta bergerak secara teratur selama penerbangan.