PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Pernah menghuni jeruji penjara beberapa tahun silam rupanya tak membuat Febriansyah (32) jera, dia kembali berulah dengan melakukan pencurian pipa yang berada di sepanjang jalur pipa milik PT Pertamina EP Regional I Zona 4, persisnya di lokasi sumur PBM-40.
Aksi pencurian yang dilakukan Warga Jalan Prabu Indah, Talang Sako, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur ini bersama kedua rekannya berinisial BB dan JK (DPO) pada Sabtu (5/10) sore sekitar pukul 15.30 WIB itupun diketahui oleh warga dan dilaporkan kepada salah seorang petugas security PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 bernama Deni Wilyadi.
Begitu mendapati laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi sumur PBM-40, yang kemudian terkonfirmasi sebagai tindakan pencurian jalur pipa minyak Deni segera meneruskan informasi tersebut kepada Tim Khusus Pertamina yang langsung berkoordinasi dengan Polsek Prabumulih Timur serta Tim Opsnal Polres Prabumulih.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda yang menerima laporan tersebut langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Nendri SH, beserta Tim Singo Timur, Tim Gurita Polres Prabumulih, dan Timsus Pertamina untuk bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku.
BACA JUGA:Berulang Kali Curi Pipa Besi di Sumur Pertamina, Tertangkap Angkut 19 Potong Pipa
BACA JUGA:Amankan Pencuri Pipa Beronjong
Dan dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil meringkus tersangka Febriansyah di lokasi sumur PBM-40, tidak jauh dari titik terjadinya pencurian saat ditangkap, tersangka tengah berada di area yang diduga menjadi lokasi persiapan pencurian.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk melakukan aksinya, di antaranya tabung angin, tabung gas 3 kg, cangkul, linggis, belencong, kotrek, dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk membantu pelarian.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat membenarkan keberhasilan tim gabungan dalam menangkap satu dari tiga pelaku pencurian jalur pipa minyak tersebut.
"Tim gabungan berhasil meringkus satu pelaku berinisial FB (Febriansyah). Dua pelaku lainnya, yang berinisial BB dan JK, masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," ungkap AKP Barisi Sijabat.
Barisi menyebut jika pihaknya melakukan pengejaran intensif untuk menangkap kedua pelaku yang masih buron. "Kami sudah mengantongi identitas kedua pelaku yang buron dan terus melakukan pengembangan untuk memastikan mereka tertangkap," tegasnya.
BACA JUGA:Curi Pipa PT AMR, Lima Pemuda Diringkus
BACA JUGA:Curi Pipa Besi, Dua Warga PALI Diciduk
Tersangka Febriansyah dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Menurut AKP Barisi, pelaku diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Karena tindakan yang dilakukan termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 KUHP, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun," pungkasnya.