Pinjol Bisa Jadi Bantuan, Tapi Jangan Sampai Jadi Beban, Begini Cara Cerdas Hindari Teror Debt Collector

Jumat 04 Oct 2024 - 14:09 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Di era modern saat ini berbagai jenis pinjam online (pinjol) semakin menjamur.

Mereka dengan gesit menawarkan pinjaman dengan cepat dan mudah untuk menarik minat calon nasabahnya.

Pinjol dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman cepat mudah tanpa harus menggunakan jaminan.

Cukup menggunakan KTP saja dan menunggu selama 5 hingga 10 menit langsung cair.

Tapi jangan sampai salah gunakan, karena bukan jadi solusi untuk membantu keuangan maka akan menjadi masalah baru dalam keuangan anda.

Ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung nasabahnya jika nanti dalam perjalanannya kan pinjol ini memiliki bunga kalau ada keterlambatan pembayaran maka langsung dikenakan denda dan skor kredit memburuk.

BACA JUGA:Agar Tak Jadi Korban, Cermati Tips Aman dan Terpercaya Memilih Pinjol

BACA JUGA:Waspada! OJK Hentikan 2.500 Pinjol Ilegal hingga September, 995 Nomor Debt Collector Ilegal Resmi Diblokir

Bahkan jika melakukan pinjol ilegal ada debt collector yang mengancam saat melakukan penagihan kapanpun ini bisa terjadi pada nasabahnya.

Untuk itu sebelum melakukan pinjol calon nasabah mengenai metode penagihan sebelum melakukan pinjaman.

Metode dengan cara kekerasan, premanisme sehingga ancaman hanya terjadi jika meminjam di layanan ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Jadi jika ingin hidup lebih tenang hindari pinjaman online yang menawarkan berbagai kemudahan karena pinjol tetap wajib dibayar tepat waktu agar terhindar dari denda yang cukup tinggi nilainya.

Ada beberapa tips yang bisa dilakukan menghindari  penagihan pinjaman online oleh debt collector:

BACA JUGA:Inilah Daftar Pinjol Legal Resmi yang Terdaftar di OJK, Wajib Baca Agar Tak Tertipu

BACA JUGA:Masyarakat Boleh Utang Pinjol Hingga Rp10 M, OJK Sedang Menyusun Aturan

Kategori :