Polisi berencana untuk mendalami jaringan para pelaku dan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Lubuk Linggau.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas narkoba di lingkungan mereka.
BACA JUGA:Tanoto Foundation Dorong Kemandirian Anak Lewat Buku 'Bisa atau Tidak, Ya?'
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Dukung Pertumbuhan UMKM Melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Solusi Pembiayaan Mudah
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kategori :