LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua pemuda asal Kabupaten Musi Rawas (Mura) diciduk oleh pihak kepolisian setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan terjadi pada Selasa malam, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, saat polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 1,43 gram sabu dalam sebuah bungkus plastik.
Kepala Polres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Narkoba, Iptu Novera, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Puncak HUT TNI ke-79, Dandim 0402/OKI-OI Gelar Syukuran dan Bakti Sosial
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau segera melakukan penyergapan.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Agus Hidayat (29) dan Ferdi Iswanto (23), keduanya warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Kenanga, Gang Bambu, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
BACA JUGA:Agar Tak Jadi Korban, Cermati Tips Aman dan Terpercaya Memilih Pinjol
BACA JUGA:Survei Terbaru Pilkada Banyuasin: Paslon No. 1 dan No. 2 Bersaing Ketat, Begini Reaksi Keduanya!
Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung menyergap keduanya. Dari hasil penyergapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, timbangan digital, sarung timbangan, dan alat hisab sabu (bong) yang dimodifikasi dari botol minuman.
“Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu Novera.
BACA JUGA:Pasangan ROIS Tawarkan Pendidikan Gratis dan Vokasi, Solusi Pengangguran di Lubuklinggau
BACA JUGA:Info BMKG: Hujan Intensitas Ringan-Sedang Dominasi Cuaca Palembang Hari Ini
Ia menegaskan bahwa keduanya adalah pemain lama dalam jaringan narkoba dan telah menjadi target operasi kepolisian di wilayah Musi Rawas dan Lubuk Linggau.