Pengedar Narkoba Diringkus Polres Prabumulih, 18 Paket Sabu Disita
Polres Prabumulih tangkap pengedar sabu, amankan 18 paket sabu seberat 2,85 gram. enangkapan ini terjadi setelah tim Satresnarkoba menerima informasi peredaran narkoba di wilayah Mangga Besar. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, Robal Nur Rohim (29), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis malam (19/12) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Alipatan Gang Anal, Kelurahan Mangga Besar.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasatres Narkoba AKP Jonson, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba jenis sabu di daerah tersebut.
"Tim Opsnal yang dipimpin KBO Iptu Rudi Hartono langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," ungkapnya.
BACA JUGA:5 Alat Canggih Pendeteksi Tsunami: Sistem Peringatan Dini yang Menyelamatkan Nyawa, Sudah Tau?
BACA JUGA:Masa Depan Terjamin! Inilah 15 Jurusan Kuliah dengan Prospek Luar Biasa di Dunia Kerja
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu dengan total berat bruto 2,85 gram yang dibuang oleh tersangka di halaman rumah warga setempat.
Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial KI (DPO), yang ditugaskan untuk dijual.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Vivo warna hijau tosca dan uang sebesar Rp250 ribu
BACA JUGA:Tragis, Rombongan PKH Terlibat Kecelakaan Saat Menjemput Rezeki di Muratara
BACA JUGA:Polres Lahat Perketat Pengawasan Prostitusi Menjelang Tahun Baru 2025
. Robal dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan statusnya sebagai pengedar.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.