BACA JUGA:Keluarga Korban Siswi SMP Datangi Hotman Paris untuk Perjuangkan Keadilan, Ini Kata Hotman!
Harryo mengungkapkan, tim dokter forensik tidak mendapati cairan sperma pada alat vital korban AA. Meski keempat tersangka mengaku melakukannya sampai klimaks. Baik di TKP pertama maupun kedua. "Tidak didapati cairan sperma, dikeluarkan di luar," terang Harryo.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 76 huruf (c) jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Juga dilapiskan Pasal 76 huruf (d) jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 76 huruf (e), jo Pasal 83 ayat 1 UU Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," tegas Harryo. (yun/nsw/air)