https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Eksepsi Ditolak, Sidang Berlanjut

Kasus Korupsi Izin Tambang Batubara! Enam tersangka, termasuk komisaris dan kepala dinas, ditahan dengan kerugian negara mencapai Rp.488 miliar. Proses hukum kini dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Lahat! Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Tiga terdakwa, Levi Desmiati, Misri, dan Syaifulah Umar kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang dan izin pertambangan batu bara di PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) pada 2010-2014, yang merugikan negara sebesar Rp488 miliar mengajukan eksepsi.

Sayangnya, eksepsi tersebut ditolak majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (2/12).

BACA JUGA:Kasus Megakorupsi Izin Tambang Batu Bara di Lahat dengan Potensi Kerugian Negara Rp488 Miliar Segera Disidang,

BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin Tambang Batubara, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejari Lahat

“Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa,” ujarnya. Majelis hakim menilai keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa terkait aspek formil dakwaan tidak memiliki dasar yang kuat sehingga tidak dapat diterima. 

"Menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama tiga terdakwa, yaitu Misri, Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti.

Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujar Fauzi Isra dalam pembacaan putusan sela.

Dalam dakwaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, terungkap PT ABS memperoleh izin pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari Bupati Lahat pada saat itu, Saifudin Aswari Rivai.

BACA JUGA: Serahkan Rp22,59 M Uang Tersangka Suap, Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Kerugian Negara Rp1,3 T

BACA JUGA:Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Ditolak, Ini Alasan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp495 miliar, yang disebabkan oleh penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batu bara.

Selain itu, JPU juga memaparkan adanya aliran dana yang diterima oleh para terdakwa, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar. (yun)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan