Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Jelajahi Jalanan ke Lintasan dengan Motor Kawasaki Pilihan Ideal untuk Setiap Keberanian
BACA JUGA:Kisah Jalan Sekip Bendung Palembang, Dahulunya Tempat Latihan Menembak Tentara Belanda
Selain itu, juga dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama.
Kategori :