SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan intensif melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Penyelidikan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan mendalami keterangan dari sejumlah saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil empat saksi untuk diperiksa.
BACA JUGA:Pengusaha Pempek Nunggak Kredit Fortuner, PT. CSUL Finance Tempuh Jalur Hukum
BACA JUGA:Antar Pacar Pulang, Angga Disiram Air Keras oleh OTK, Ibu Lapor ke Polrestabes Palembang
"Dalam perkembangan terbaru, terdapat empat saksi yang memenuhi panggilan, di antaranya tiga orang dari PT Perentjana Djaja. Mereka adalah HS selaku Direktur Keuangan, NA yang menjabat sebagai Akunting, dan W selaku staf," tuturnya.
Vanny juga menambahkan bahwa saksi keempat berasal dari PT Waskita Karya dengan inisial AE, yang berperan sebagai staf keuangan.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi berlangsung mulai pukul 11.00 WIB dan akan berlangsung hingga semua pertanyaan, yang berkisar antara 20 hingga 50, terjawab.
BACA JUGA:Puan Maharani Dilantik sebagai Ketua DPR RI, Didampingi Empat Wakil dari Partai Terbesar
"Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk melengkapi dan mendalami alat bukti bagi para tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi pembangunan LRT, yang ditangani oleh Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. untuk tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Tiga di antaranya merupakan mantan petinggi PT Waskita Karya, yakni T sebagai Kepala Divisi II, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, dan SAP sebagai Kepala Divisi Gedung III.
BACA JUGA:Puan Maharani Dilantik sebagai Ketua DPR RI, Didampingi Empat Wakil dari Partai Terbesar
BACA JUGA:Peralihan Musim, Waspada Terhadap Kejadian Ekstrem di Sumatera Selatan
Sementara satu tersangka lainnya, BHW, menjabat sebagai Direktur Utama PT Perentjana Djaja, yang ditangkap pada Kamis (26/9) lalu.