BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Raih Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Selain itu, terdapat Badan Musyawarah (Bamus) yang bertugas menetapkan agenda DPR, 11 komisi yang mengurusi berbagai lingkup kerja, serta Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Anggaran (Banggar) yang menangani penyusunan undang-undang dan pengelolaan anggaran negara.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) juga berkontribusi dalam menjaga integritas dan menjalankan fungsi DPR secara efektif.
BACA JUGA:Diarak Pakai Becak, Ratu Dewa Dengar Keluh Kesah Warga dan Pedagang Soal Jalan Rusak
BACA JUGA:Lampu Jalan Bermasalah di Banyuasin Kini Bisa Dilaporkan Lewat Scan QR Code
Tugas pimpinan DPR RI meliputi memimpin sidang, menyusun rencana kerja, melakukan koordinasi agenda, berperan sebagai juru bicara, serta melaksanakan keputusan DPR untuk masyarakat.