SUMATERAEKSPRES.ID - SAFARUDIN alias Udin dan keluarganya, hadir memantau sidang perdana kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap putri sulungnya, AA (13). Mereka dampingi tim kuasa hukumnya, Zahra Amalia, dari Tim Hotman 911 milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Udin dan saudaranya, menunggu di luar ruang sidang. Karena sidang berlangsung tertutup, terhadap keempat terdakwa yang masih anak bawah umur. Hanya orang tua para terdakwa, dan tim kuasa hukumnya yang boleh masuk ruang persidangan.
Dari balik kaca pintu dan jendela, Udin menatap tajam keempat terdakwa dan keluarganya yang disidang menjadi dua sesi tersebut. Sesi pertama sidang terhadap terdakwa IS (16). Sidang sesi kedua baru terhadap ketiga terdakwa, MZ (13), NS (12), dan AS (12).
Udin pun sempat merekam suasana sidang menggunakan telepon selulernya, dari balik kaca. Dia masih terlihat kesal dan sedih. Apalagi itu baru pertama dia melihat langsung orang tua para terdakwa. “Belum ada (komunikasi dengan orang tua terdakwa),” cetus Udin.
Caddy golf itu juga belum bisa berkomentar banyak, terhadap jalannya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini. "Kita ikuti dulu sidang ini, bagaimana nantinya baru kita lihat,” imbuh Udin, didampingi saudarinya, Marlina.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Digelar Tertutup, Kajari Pastikan Tanpa Rekayasa
Kuasa hukumnya, Zahra Amalia Tim Hotman 911, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berlangsung. Mulai dari penyidikan oleh kepolisian, hingga berlanjut ke kejaksaan dan pengadilan.
"Kami mendukung sistem peradilan anak ini. Kami berharap tuntutan yang diberikan benar-benar adil, dan meminta hukuman yang seadil-adilnya bagi pelaku yang berstatus ABH (anak berhadapan hukum)," tegas Zahra.
Terkait pasal yang didakwakan, Zahra mengaku belum menerima salinan dakwaan dari JPU. Dia nanti akan meminta salinan tersebut kepada kejaksaan. "Harapan kami, pasal yang diterapkan memiliki tuntutan yang berat. Agar pelaku y mendapatkan hukuman setimpal," harapnya.
Mengenai status tiga ABH berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12), yang tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian dan kejaksaan, menurut Zahra sudah sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
"Semoga dengan adanya kasus ini, pemerintah dapat merevisi undang-undang terkait ABH. Kami melihat anak-anak ini, sudah melakukan tindakan yang setara dengan orang dewasa,” cetusnya.
Sekedar diketahui, Udin bisa mendapatkan pendampingan hukum dari Tim 911 Hotman, karena beberapa waktu lalu dia pergi ke Jakarta untuk mencari keadilan. Sebab Udin tidak terima, ketiga tersangka bocil tersebut hanya direhabilitasi, tidak ditahan pihak kepolisian dan kejaksaan.
BACA JUGA:4 Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kuburan Cina Segera Disidang
BACA JUGA:Empat Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Segera Disidang