Diketahui, mantan presiden ke 2 RI tersebut
mengundurkan diri pada 21 Mei 1998. Ini setelah yang bersangkutan didemo mahasiswa berdampak rezim Orde Baru down atau runtuh. Ditengah krisis moneter pada tahun tersebut. Sehingga terbit TAP MPR tersebuy yang menegaskan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Pada Maret 2000, ada upaya kejaksaan menetapkan Soeharto sebagai tersangka dugaan korupsi lewat tujuh yayasan. Lalu pada Agustus dia dilimpahkan ke persidangan. Tapi upaya ke meja hijau selalu gagal.
BACA JUGA:Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto, Mantan Suami-Istri yang Masih Hangat Diperbincangkan Warganet
BACA JUGA:Duh... Prabowo Buat Netizen Jadi Baper, Saat Sapa Titiek Soeharto di Istora Senayan
Pada masa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2006 menyatakan pemerintah tidak akan melanjutkan perkara mantan Presiden Soeharto di pengadilan. Dengan pertimbangan alasan kesehatan.
Pada 11 Mei 2006 kejaksaan pun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto karena perkara ditutup demi hukum, yaitu gangguan kesehatan permanen pada Soeharto sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan.