SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rapat gabungan memutuskan mencabut isi TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 yang menyebut nama Soeharto.
TAP MPR ini mengatur perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Dalam Pasal 4 yang menyebut nama Soeharto resmi dicabut.
Keputusan MPR ini mencabut nama Soeharto hasil tindak lanjut dari Surat Fraksi Golkar pada 18 September 2024. Sehingga diputuskan dalam rapat MPR pada 23 September 2024 lalu.
Keputusan MPR mencabut nama Soeharto disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024.
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Ahmad Riza Diswan: Dari Pasar Impres ke Kursi DPRD Prabumulih, Ini Tekadnya!
BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Pemprov Sumsel, Elen Setiadi Tunjukkan Hasil Triwulan Positif
Hal ini berkaitan disebutnya nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi. Sedangkan Soeharto dinyatakan telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Sebelumnya ketentuan isi TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang menyebut nama Soeharto saat itu diteken pada 13 November di bawah pimpinan Ketua MPR Harmoko. Secara eksplisit memuat pejabat negara, nama Soeharto.
Dengan bunyi, upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga. Baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia.
BACA JUGA:Peran Kontroversial Soeharto dalam Gerakan 30 September 1965: Simak Fakta dan Teorimya Di Sini!
BACA JUGA:Diteriaki 'Balikan', Berikut Kisah Cinta Prabowo-Titiek Soeharto
Bamsoet menyampaikan TAP MPR tersebut dari sisi yuridis masih berlaku. Sedangkan proses hukum terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
MPR sepakat menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang mana status hukum TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR nomor 1/R 2003.