Korupsi Kasus Sertifikat Tanah, Oknum Lurah Jadi Tersangka

Selasa 14 Mar 2023 - 19:55 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dalam kasus dugaan korupsi program sertifikat tanah gratis PTSL tahun 2018, Selasa (14/3/2023). Ketiga tersangka yakni Aldani Marliansyah (AM) selaku Lurah Talang Kelapa, Mustagfirudin (M) pegawai BPN Kota Palembang sebagai ketua tim 1 satgas fisik, serta satu tersangka lainnya bernama Takrim (TM) pihak swasta. Diketahui, ketiganya terjerat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat PTSL tahun 2018.

BACA JUGA : Usai Tolak Kasasi Alex Noerdin, MA Juga Tolak Permohonan Mantan Bos PDPDE
"Kerugian negara yang diakibatkan perbuatan ketiga tersangka sebesar 1,3 Miliar, " Kata Kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH, Lebih lanjut Fandie mengatakan ketiganya disangkakan, dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (nsw/sumateraekspres.id)
Tags :
Kategori :

Terkait