PDIP Tegaskan Larangan Gadai SK untuk Anggotanya, Ini Sanksi yang Mengancam Pelanggar

Kamis 26 Sep 2024 - 16:18 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Pijat atau Refleksi? Temukan Cara Terbaik untuk Meredakan Penat di Palembang

BACA JUGA:Heboh! Kejadian Penyerangan di Tungkal Jaya, Ibu Rumah Tangga Siram Mantan Suami dengan Air Keras

Bagi kader yang telah terlanjur menggadaikan SK mereka, Yudha menegaskan pentingnya segera melunasi pinjaman tersebut.

"Tidak ada batas waktu spesifik, tetapi mereka harus melakukannya secepatnya. Keterlambatan dalam pelunasan akan berujung pada sanksi," tambahnya.

Kebijakan ini muncul di tengah peningkatan jumlah anggota legislatif yang melanggar dengan menggadaikan SK mereka setelah dilantik.

"Banyak yang melakukan ini untuk mendapatkan pinjaman, dan efeknya, mereka tidak dapat bekerja maksimal," imbuh Yudha.

Meskipun belum ada laporan resmi mengenai anggota PDIP di Sumsel yang melanggar aturan ini, partai tetap siap mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.

BACA JUGA:Menuju Piala Asia 2025, Pertandingan Kunci bagi Timnas Indonesia

BACA JUGA:Pjs Bupati OKU Timur Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Yudha juga menyampaikan bahwa bank-bank sudah diinformasikan mengenai larangan ini dan akan berkoordinasi untuk memastikan tidak ada anggota PDIP yang menggadaikan SK untuk pinjaman.

Dengan larangan tegas ini, PDIP berharap dapat menjaga reputasi dan kredibilitas partai, serta memastikan para wakil rakyat dapat berfokus pada tugas dan tanggung jawab mereka demi kepentingan masyarakat.

"Setiap instruksi partai harus diikuti. Pelanggaran akan dihadapi dengan konsekuensi serius," tutup Yudha.

Kategori :