Heboh! Kejadian Penyerangan di Tungkal Jaya, Ibu Rumah Tangga Siram Mantan Suami dengan Air Keras
Kesal! Ibu Rumah Tangga Siram Mantan Suami dengan Air Keras di Tungkal Jaya. DA (34) ditangkap setelah menyiram mantan suaminya, Gio Ronaldo (28), akibat kekecewaan tidak dibantu melunasi utang. Foto:Polsek Tungkal Jaya/Sumateraekspres.id--
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam sebuah insiden yang mengejutkan, seorang ibu rumah tangga berinisial DA (34) dari Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, ditangkap setelah melakukan aksi penyerangan terhadap mantan suaminya, Gio Ronaldo (28), dengan menggunakan air keras.
Kejadian yang berlangsung pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi di depan toko bangunan "M. PUTRA," Desa Bero Jaya Timur.
DA, yang diduga tergerak oleh rasa kesal, menyerang mantan suaminya karena merasa ditinggalkan dalam pelunasan pinjaman PNPM saat keduanya masih menjalani hubungan pernikahan sirih
BACA JUGA:Pj Bupati Musi Banyuasin Raih Penghargaan di Anugerah Hari Statistik Nasional (HSN) 2024
Korban sedang berdiri di samping mobilnya ketika DA mendekat dan menyiramkan air keras ke tubuhnya sebanyak dua kali.
Setelah melancarkan aksinya, DA melarikan diri dengan sepeda motor bersama seorang teman, sementara Gio menderita luka bakar serius di punggung, pinggang, kedua tangan, dan perutnya. Korban tidak tinggal diam; ia segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tungkal Jaya.
Berkat kerjasama antara pihak kepolisian dan Kepala Desa Peninggalan, DA akhirnya bersedia menyerahkan diri.
Ia ditangkap di kediamannya pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, dan dibawa ke Polsek Tungkal Jaya oleh Kanit Reskrim Ipda Martin Saputra SH.
BACA JUGA:Kekerasan di Sekolah Negeri Sekayu, Ini Kata PJ Bupati Musi Banyuasin
BACA JUGA:Musi Banyuasin: Kabupaten Strategis di Sepanjang Sungai Musi dengan Warisan Sejarah Panjang
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK.MH, melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah SH, mengonfirmasi insiden tersebut.
"Saat ini, tersangka DA ditahan di Polres Muba, sementara proses penyidikan tetap dilakukan oleh Polsek Tungkal Jaya," jelas Febriansyah pada Selasa, 24 September 2024.
Dalam keterangannya, DA mengungkapkan bahwa tindakan penyiraman air keras tersebut dilatarbelakangi oleh kekecewaannya terhadap korban yang tidak mau membantu menyelesaikan utang.