Juga minta dilakukan penghitungan kerugian dari BPK RI. “Untuk modus yang mereka lakukan, seperti mengeluarkan anggaran lewat kegiatan fiktif, menggelembungkan anggaran pengeluaran, dan membayar transaksi lebih dari yang sebenarnya,” beber AKP Sopian.
Peran mereka, dr J merupakan Direktur RSUD Rupit periode 2018, DW sebagai bendahara, dan dr H saat itu Kasi Pelayanan RSUD Rupit dan kemudian menggantikan posisi dr J sebagai Direktur RSUD Rupit.
Mereka, menggunakan uang BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018 untuk kepentingan di luar operasional dan non operasional dan/atau kepentingan pribadi.
Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zul)