MURATARA – Tim penyidik Tipikor Polres Muratara melimpahkan berkas dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018 berikut tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Senin (23/9) .
Selanjutnya perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi membenarkan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara bersama ketiga tersangka ke penuntut umum.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut. Makanya kami limpahkan hari ini, termasuk tersangkanya,” jelas AKP Sopian Hadi, Senin (23/9).
Diketahui, penyidik Tipikor Polres Muratara telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah dr H sebagai mantan Direktur RSUD Rupit, dr J mantan Direktur RSUD Rupit dan DW selaku bendahara.
BACA JUGA:Dilimpahkan ke PN Tipikor, Berkas dan Tersangka
BACA JUGA:Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi BPBD OKU Dihantarkan ke PN Tipikor
“Kita sudah tetapkan tiga orang tersangka, dua orang dokter dan satu staf. Tapi yang hadir dua orang yakni H dan DW, sedangkan satu lagi J, ada surat keterangan sakit dan dalam perawatan medis,” ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reskrim, AKP Sopian Hadi.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, didapatkan kerugian negara senilai Rp1.047. 320.849,86. Penyidik Tipikor Polres Muratara sudah memeriksa 49 saksi dari kalangan ASN, 17 saksi para pemilik usaha, dan dua saksi ahli.
Penyidik Tipikor Polres Muratara juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Muratara dan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K). Terungkap ada potensi selisih pertanggungjawaban anggaran Rp4.131.103.479.
AKP Sopian menegaskan, kasus ini memang sudah lama bergulir. Setelah diketahui indikasi kerugian negaranya, penyidik akhirnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. “Untuk tersangka yang satu lagi akan segera kami tahan setelah kesehatannya pulih,” jelasnya.
BACA JUGA:Lantaran Investasi Bodong Jadi Kredit Macet , Dua Mantan Karyawan Bank Hadapi Dakwaan Tipikor
Dijelaskan AKP Sopian, kasus ini bergulur dari awal adanya laporan ke Mapolres Muratara 21 Maret 2022 lalu. Yang dilaporkan saat itu, adanya indikasi penyelewenangan dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun anggaran 2018.
Unit Tipikor Polres Muratara lalu melaksanakan verifikasi terhadap laporan itu. Kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018.
Kemudian meminta keterangan dari para saksi dan saksi ahli. Kemudian, berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Muratara agar dilakukan audit investigatif.
Pada 16 Agustus 2022, penyidik Unit Tipidkor akhirnya membuat Laporan Polisi (LP) model A. Lalu, menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Dilakukan pendalaman keterangan dari para saksi dan ahli.