Lantaran Investasi Bodong Jadi Kredit Macet , Dua Mantan Karyawan Bank Hadapi Dakwaan Tipikor
Sidang perkara dengan dua terdakwa kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) pada sebuah Bank Plat Merah, Unit Betung, Kanca Prabumulih yang beralamat di Jalan Raya Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI --
SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perkara dengan dua terdakwa kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) pada sebuah Bank Plat Merah, Unit Betung, Kanca Prabumulih yang beralamat di Jalan Raya Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI yakni Panji Satriaji dan Ahmad Usman kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 8 Agustus 2024.
Kali ini agenda persidangan adalah keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Kita keberatan atas dakwaan JPU karena kita menilai ini ranahnya perdata, karena kredit ini merupakan perjanjian antara nasabah dengan pihak bank," ujar Ulul Azmi SH, kuasa hukum terdakwa Panji dari Kantor Hukum Sumpah Pemuda kepada Sumatera Ekspres seusai sidang.
Apalagi kata dia, dana pinjaman tersebut masuk ke rekening nasabah. "Klien kami juga tidak pernah menawarkan investasi kolam lele tersebut. Data yang digunakan juga sudah sesuai dengan data dari nasabah sendiri," ucapnya.
Sementara, Dedi Irwansyah SH MH, kuasa hukum terdakwa Ahmad Usman mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan salah dalam menerapkan hukum.
BACA JUGA:Manfaat Kesehatan Cadar dalam Perspektif Medis
BACA JUGA:Nu Green Tea Segarkan Peserta Panjat Pinang Kemerdekaan 79 Batang+
"Hubungan hukum yang terjadi adalah perdata, bukan pidana korupsi. Jadi harus diselesaikan secara perdata antara nasabah dengan pihak bank," ucapnya.
Kemudian soal kerugian negara kata dia, tidak dijelaskan secara gamblang. "Kemudian auditmya berdasarkan audit internal bank, harusnya kan audit untuk kasus korupsi dari BPK, BPKP, inspektorat atau SKPD berwenang," ucapnya.
Usai pembacaan nota keberatan dari kedua penasehat hukum terdakwa. Hakim Majelis Tipikor dipimpin Masriati SH MH menunda sidang dengan agenda tanggapan dari penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum.
Untuk diketahui, dalam uraian dakwaannya, JPU mendakwa kedua terdakwa terlibat kasus korupsi terkait pemberian fasilitas KUR kepada 52 nasabah pada sebuah bank pelat merah tempat kedua terdakwa bekerja.
Dimana terdakwa Panji bertindak sebagai Mantri, sedangkan terdakwa Ahmad selaku Kepala Unit Betung, Kanca Prabumulih.
BACA JUGA:Manfaat Senam Irama Bagi Kesehatan Fisik dan Mental
BACA JUGA:Manfaat Minyak Zaitun untuk Kesehatan dan Kecantikan Sehari-hari