Lantaran Investasi Bodong Jadi Kredit Macet , Dua Mantan Karyawan Bank Hadapi Dakwaan Tipikor
Sidang perkara dengan dua terdakwa kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) pada sebuah Bank Plat Merah, Unit Betung, Kanca Prabumulih yang beralamat di Jalan Raya Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI --
Kasusnya bermula saat tahun 2020 di desa Peramban, PALI marak investasi kolam lele dari DHDFarm yang membuat banyak warga ikut investasi tersebut. Namun banyak warga yang tidak bisa ikur karena tidak ada modal.
Terdakwa Panji yang merupakan Mantri Bank Pelat Merah tersebut lantas menawarkan fasilitas KUR kepada warga yang tidak punya modal.
Terdakwa juga akan mempermudah proses pengajuan pinjamannya dengan ketentuan terdakwa yang menentukan tujuan penggunaan uang pinjaman, jika tidak maka tidak akan diproses.
Selanjutnya terdakwa Panji membuatkan form pengajuan pinjaman KUR ke 52 nasabah dengan tujuan untuk keperluan kebun, karena jika tujuan investasi tidak diperbolehkan untuk KUR.
Terdakwa menurut JPU dengan sengaja memalsukan data usaha nasabah yaitu seluruh nasabah dibuat seolah-olah memiliki kebun dan dibuktikan dengan cara memfoto 52 nasabah tersebut masing-masing didepan kebun terdekat milik orang lain seolah-olah kebun tersebut adalah milik nasabah. Selanjutnya agar pinjaman KUR 52 nasabah mendapatkan nilai plafon maksimal sebesar Rp50 juta Terdakwa juga melakukan manipulasi data 52 nasabah dengan cara terdakwa
membuat Form Analisis dan Evaluasi dan memanipulasi kolom Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) nasabah seolah-olah nasabah memiliki usaha dengan pendapatan yang tinggi diatas Rp5 Juta perbulan.
BACA JUGA:8 Cara Memilih Makanan Kucing yang Sehat dan Bergizi
BACA JUGA:Lebih dari Sekedar Pelepas Dahaga, Berikut 5 Manfaat Utama Minum Air Putih
Selanjutnya terdakwa Ahmad Usman wajib melakukan pengecekan administrasi atas kelengkapan data dan dokumen tersebut kemudian terdakwa Ahmad Usman juga wajib meyakini kebenaran informasi nasabah dalam memberikan keputusan dengan cara survey ke lokasi usaha nasabah.
Terdakwa Ahmad Usman ternyata tidak melakukan survey lagi dan mempercayai seluruhnya kepada data yang disajikan oleh Terdakwa Panju sehingga dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan pada bulan November, Desember tahun 2020 dan Januari tahun 2021 sebanyak 52 nasabah dengan kesamaan tujuan pinjaman yaitu untuk “keperluan kebun” dan kesamaan jumlah plafon pinjaman yaitu nilai maksimal sebesar Rp50 Juta, disetujui oleh Ahmad Usman selaku Kepala Unit.
Setelah dana pinjaman cair, uang sebesar Rp42 juta ditarik tunai oleh nasabah melalui teller atas arahan terdakwa Panji. Lalu uang tersebut dikuasai dan dikelola terdakwa, dimana masing-masing nasabah sebanyak Rp30 juta dibayarkan untuk paket investasi kolam lele di DHD Farm untuk 3 kolam, dan Rp10 juta untuk pembayaran asuransi, dimana atas asuransi dari 52 nasabah tersebut terdakwa kemudian mendapat reward liburan ke Lombo dan keluar negeri, tapi karena covid, maka liburan keluar negeri diganti uang sebesar Rp30 juta.
Sementara sisa Rp8 juta di pindah bukukan dari rekening simpanan ke rekening pinjaman untuk di autodebet pembayaran angsuran KUR atas persetujuan terdakwa Ahmad.
Namun ketika terdakwa Panji di mutasi dan diganti, Saksi Sandi Alditiya Pratama yang menjadi penggantinya meneruskan pengawasan kredit ke 52 nasabah diketahui bahwa pada November dan Desembwr 2021 pembayarn KUR nasabah macet.
BACA JUGA:Takut Nomor Terblokir karena Habis Masa Berlaku? Simak Cara Membeli Masa Aktif Telkomsel Berikut
Saldo di rekening pinjaman sebesar Rp8 juta sudah habis membayar angsuran sebelumnya karena investasi kolam lele DHD Farm yang diikuti nasabah macet dan ditutup tahun 2021.
Sudah dilakukan upaya penagihan kepada 52 nasabah, tapi tidak ada pembayaran dan dinyatakan macet (kolektibilitas 5) dan merugikan keuangan negara yang berdasarkan audit internal bank pelat merah tersebut sebesar sekitar hampir Rp1,9 milyar.