Alangke Melawannya! Mangkir Pemanggilan Kejaksaan, Saksi Terduga Kredit Fiktif Bank Plat Merah, ini Sosoknya

Jumat 20 Sep 2024 - 16:08 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Irwansyah

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) telah melakukan penyidikan kredit fiktif Bank Plat merah Sekayu tahun 2022.

Tersangka bernama Yuli Efrina (38), warga Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Pegawai bank plat merah itu, sudah tiga kali dilakukan pemanggilan sebagai saksi tim penyidik.

Saksi diminta kooperatif dan memenuhi pemanggilan kejaksaan.

" Saya secara tegas mengingatkan saksi bersifat kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik Kejari Muba," tegas  Roy Riady SH MH, Kepala Kejaksaan (Kajari) Muba.

BACA JUGA:BRI Gandeng Kejaksaan Tindak Kredit Macet

BACA JUGA:BRI Gandeng Kejaksaan Negeri Muba Tangani Kredit Macet

Adapun modusnya kasus bank mengucurkan dana pinjaman kredit kepada nasabah yang mengajukan pinjaman kredit di tahun 2022.

Setelah pinjaman kredit telah direalisasikan terdapat permasalahan.

Dimana ada beberapa nasabah tidak dapat mengajukan peminjaman kredit di bank tersebut.

Pasalnya namanya sudah mengajukan pinjaman kredit di bank Plat Merah.

" Padahal nasabah tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit kepada bank tersebut," kata Roy.

Pada prakteknya disinyalir terdapat manipulasii dokumen fiktif nasabah.

BACA JUGA:Kajari Muba Tegaskan Bahaya Kejahatan Korporasi Terkait Karhutla

BACA JUGA:Wakili Indonesia, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Jadi Pembicara Diskusi ASEAN Mayors Forum 2024 di Laos

Yakni mengajukan permohonan peminjaman kredit yang dilakukan pegawai bank plat merah  menjabat mantri.

Kategori :