https://sumateraekspres.bacakoran.co/

BRI Gandeng Kejaksaan Tindak Kredit Macet

UHC: Pemkab OKUT meluncurkan UHC sekaligus meresmikan 2 puskesmas. -foto: kholid/sumeks-

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Mengatasi permasalahan kredit macet, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sekayu menggelar sosialisasi dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) di Ballroom Ranggonang, Sekayu, pada Rabu (11/9/2024).

Ini jadi solusi terhadap masalah kredit macet yang selama ini menjadi tantangan bagi pihak perbankan.

Pimpinan Cabang BRI Sekayu, Harry Wahyudi, menyampaikan, pihaknya mengadakan sosialisasi terkait aspek hukum di bidang perbankan.

"Penandatanganan MoU ini melibatkan Kejari Muba dan berfokus pada penyelesaian permasalahan perdata terkait perjanjian kredit," ujar Harry.

Menurut Harry, dalam aktivitas perbankan, terdapat risiko yang mengancam ketika nasabah tidak mampu atau tidak mau mengembalikan kredit yang telah dipinjam. 

BACA JUGA:BRI Gandeng Kejaksaan Negeri Muba Tangani Kredit Macet

BACA JUGA:Rapat Kerja Nasional Kejaksaan 2024 Ditutup, Kejati Sumsel Bawa Pulang 2 Penghargaan, Ini Kata Kajati!

Meski BRI memiliki mekanisme penagihan biasa dan upaya pelelangan melalui hak tanggungan negara, tantangan dalam menagih kredit tetap menjadi persoalan utama.

"Selain jalur biasa, kami juga telah mengajukan gugatan terkait kredit macet ini ke pengadilan," jelas Harry. 

Upaya ini tidak cukup, sehingga BRI menggandeng Kejaksaan Negeri Muba dalam menindaklanjuti permasalahan ini. "Kami berharap kejaksaan dapat memberikan efek jera kepada nasabah yang tidak kooperatif," tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riady SH MH, mengungkapkan bahwa Kejari Muba siap mendukung BRI dalam menyelesaikan masalah kredit macet. 

"Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan dan BRI. Kami siap membantu dalam menangani permasalahan kredit yang bermasalah," kata Roy.

Roy menambahkan banyak masalah yang sering muncul dalam penagihan kredit, terutama terkait perjanjian yang dilanggar oleh nasabah.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Banyuasin Sudah Kantongi Nama Tersangka dalam Kasus Korupsi Biaya Uji Laboratorium

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan