SUMATERAEKSPRES.ID - Banyak orang yang mendekorasi rumah mereka dengan berbagai hiasan dinding untuk mempercantik tampilan hunian, salah satunya tanduk rusa.
Dalam Islam, terdapat beberapa jenis hiasan rumah yang dilarang karena dianggap menghilangkan berkah.
Beberapa di antaranya adalah patung, bejana emas, dan perak.
Di sisi lain, ada juga hiasan yang diperbolehkan menurut para ulama, seperti kaligrafi dan keramik.
Lantas, bagaimana jika yang dipajang di rumah adalah tanduk rusa? Apakah ini diperbolehkan dalam Islam?
BACA JUGA:Tips Merawat Tanduk Rusa, Tanaman Hias Endemik Indonesia yang Jadi Buruan Kolektor
Memajang bagian tubuh hewan yang diawetkan, seperti tanduk rusa, dianggap sebagai tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Haiah al-Ifta’ telah mengeluarkan fatwa yang melarang hal ini karena dua alasan utama.
Pertama, dekorasi rumah dengan hewan yang diawetkan termasuk ke dalam tindakan menyia-nyiakan harta.
Islam mendorong umatnya untuk memanfaatkan harta dengan cara yang bermanfaat dan tidak berlebihan.
Kedua, ada kekhawatiran bahwa memajang hewan yang diawetkan dapat membuka jalan bagi keyakinan yang tidak sesuai dengan akidah Islam.
BACA JUGA:Viral Antrean Boneka Labubu: Ternyata Ini 4 Ciri Khas dan Keunikan yang Bikin Kolektor Tergiur!
Seperti meyakini bahwa hewan tersebut dapat melindungi rumah dari gangguan jin atau keburukan lainnya.