Jika kita berbicara tentang tanduk rusa, itu adalah bagian dari tubuh hewan yang diawetkan.
Memajang tanduk rusa di rumah juga dihukumi haram atau terlarang menurut pandangan Islam.
Selain itu, ada beberapa jenis hewan yang dilarang untuk diawetkan dan dipajang di rumah karena termasuk satwa yang dilindungi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, beberapa satwa yang dilindungi di antaranya adalah rusa Bawean, harimau Sumatra, orangutan, dan penyu hijau.
BACA JUGA:Manfaat dan Aspek Penting Bermain Piano serta Tempat Les Terbaik di Palembang, Yuk Belajar!
BACA JUGA:Cuaca Panas di Palembang Berlanjut, BMKG Perkirakan Hujan Baru Turun Pada 23 September
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 juga memperkuat larangan ini, yang mengatur soal larangan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Jika tanduk rusa yang dipajang termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi, maka pemajangannya tidak hanya dilarang dalam Islam.
Tetapi juga melanggar hukum negara. Sanksi pidana siap menanti bagi yang nekat melanggar aturan ini.