"Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Feru selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegasnya.
DKPP menilai Fe telah terbukti mengetahui telah terjadi transaksi uang yang dilakukan oleh supir pribadinya yang bernama Arya senilai Rp1.340.000.000,- untuk membeli 4.200 suara atau Rp300.000,- per suara bagi Calon Anggota Legislatif (caleg) PAN atas nama Mir.
Fe juga terbukti menerima satu unit mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BG 1306 LR senilai Rp230.000.000,- melalui istrinya.
Dalih bahwa mobil tersebut milik Arya yang dititipkan di kediaman Teradu II tidak menyakinkan bagi DKPP.
Tindakan Teradu II bertentangan dengan prinsip mandiri, jujur, profesional dan akuntabel,” kata Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
DKPP menjatuhkan sanksi "Peringatan Keras Terakhir" kepada anggota Bawaslu OKU lainnya berinisial Ak.
BACA JUGA:Titip Uang Rp2,477 M ke BSB, Hasil Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu
BACA JUGA:Puluhan Massa Tuntut Keadilan di Kantor Bawaslu Empat Lawang. Protes dan Tuntutan Terungkap
DKPP meniliai, Ak yang menjadi Teradu I terbukti melalaikan tugas pengawasan. Padahal saat itu tengah dilakukam rapat pleno rekapitulasi Hasil Perolehan Suara karena bertemu dengan Caleg DPRD Kabupaten OKU dari Partai PAN bersama teradu II Fe.
Para teradu ini terbukti melanggar Pasal 101 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.