SUMATERAEKSPRES.ID - Terkait sanksi yang dikenakan kepada dua komisioner Bawaslu OKU, berinisial Fe dan Ak, Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi memberikan tanggapan.
Disebut Yudi, dalam kasus putusan itu Bawaslu OKU sifatnya pasif. Karena nanti hasil putusan DKPP yang disampaikan langsung kepada Bawaslu RI.
"Keputusan DKPP sudah ada tinggal nanti Bawaslu RI yang nanti akan menentukan siapa pengganti Fe," kata Yudi, Rabu (18/9) 2024.
Hasil putusan DKPP satu komisioner Bawaslu Fe yang diberhentikan, dan Ak yang diberikan sanksi keras.
Ditanya siapa nama potensi yang mungkin menggantikan Fe, Yudi enggan berkomentar.
Yang jelas kata dia, sebelumnya sudah ada 6 nama yang masuk seleksi 6 besar.
Sebelumnya dua teradu Fe dan Ak, yang komisioner Bawaslu OKU terbukti bersalah dalam sidang putusan kode etik DKPP RI. Karena diduga sudah menerima sejumlah uang.
Kasusnya dugaan uang diterim dari salah satu oknum caleg PAN OKU berinisial Mir (tidak terpilih) senilai sekitar Rp 1,34 M untuk mendapatkan suara pemilih sebanyak lebih 4.000. Kasus itu dilaporkan M Aldy Mandaura.
Dalam putusan sidang kode etik DKPP RI, memberikan sanksi pemecatan terhadap satu oknum Bawaslu OKU (Fe).
Oknum komisioner bawaslu OKU lain Ak mendapatkan peringatan keras dari DKPP RI.
Putusan sanksi ini disampaikan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Selasa (17/9) 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Siap Lakukan Mediasi, Hasil Dibawa ke KPU Sumsel dan KPU RI