https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bawaslu Siap Lakukan Mediasi, Hasil Dibawa ke KPU Sumsel dan KPU RI

AKSI DAMAI: Puluhan massa yang mengatasnamakan warga Empat Lawang mendatangi Kantor Bawaslu Empat Lawang meminta laporan bapaslon HBA-Henni segera ditindaklanjuti.-hendro-

EMPATLAWANG – Dalam Pilkada Empat Lawang, kemungkinan besar hanya satu bapaslon yang bakal muncul, yakni pasangan Joncik Muhammad-Arivai. Di masa perpanjangan pendaftaran bertambah satu lagi bapaslon, H Budi Antoni-Henny. Tetapi  berkas dikembalikan karena belum memenuhi syarat, hingga batas waktu hanya satu bapaslon yang maju.

Tak terima bapaslon melawan kotak kosong, massa yang mengatasnamakan dirinya masyarakat Empat Lawang menggelar aksi damai ke Bawaslu Empat Lawang. Mereka melakukan aksi damai kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

Massa membawa sejumlah atribut kertas karton bertuliskan "Kami Tidak Terima Tabung Kosong 4L", "Kami masyarakat Empat Lawang inginkan pilkada adil dan damai", "Ada apa KPU Empat Lawang" dan tulisan lainnya.

BACA JUGA:Pilkada Empat Lawang Semakin Seru. HBA-Henny Siap Mendaftar, Kompetisi Semakin Memanas

BACA JUGA:Peluncuran Pilkada Empat Lawang Meriah, Siti Badriah Hibur Masyarakat

Sebelumnya massa berkumpul di Desa Rantau Tenang. Lalu massa bergerak mengendarai sepeda motor dan mobil menuju Kantor Bawaslu Empat Lawang. Di Kantor Bawaslu sudah dijaga ketat pihak kepolisian. Massa berorasi  di depan kantor Bawaslu.

Saibi, perwakilan massa mengatakan,  tuntutan mereka meminta laporan bapaslon  HBA-Henny beberapa waktu lalu segera ditanggapi dan ditindaklanjuti.  ‘’Intinya tak memihak salah satu calon," kata Saibi.

Ketua Bawaslu, Rodi Karnain didampingi Komisioner Hengki Gunawan dan Korsek Aldiwan mengaku sudah menerima laporan gugatan dari pasangan HBA-Henny.

BACA JUGA:Mang Kawo Resmi Jadi Maskot Pilkada Empat Lawang 2024, Ini Makna Mendalamnya!

BACA JUGA:Sejumlah Artis Bakal Hadir di Launching PIlkada Empat Lawang, Siapa Saja?

‘’Sudah kami terima dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya kami akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat," jelas Rodi.

Penggugat dalam hal ini HBA-Henny sedangkan pihak tergugat yakni dari KPU Kabupaten Empat Lawang.  ‘’Jika sudah dilakukan mediasi, hasilnya akan diteruskan ke KPU Sumsel dan KPU RI,’’ ujarnya.  (eno)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan