- 30 September-5 Oktober: Tanggapan masyarakat
- 5-7 Oktober: Pengumuman hasil seleksi
- 7 November: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
BACA JUGA:Warga Desa Sukosari Mengeluhkan Bau Busuk dari Pabrik Pakan Ikan, DLH OKU Timur Akan Tindak Lanjut
BACA JUGA:OKU Timur Capai Universal Health Coverage: Komitmen Bupati Enos Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Syarat Pendaftaran KPPS:
1. WNI, berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan cita-cita Proklamasi.
3. Memiliki integritas, pribadi jujur dan adil.
4. Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah keluar minimal 5 tahun.
5. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara atas kasus pidana dengan hukuman lebih dari 5 tahun.