OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur membuka rekrutmen besar-besaran untuk 7.084 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) guna mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Para anggota KPPS akan bertugas di 1.012 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 305 desa, 7 kelurahan, dan 20 kecamatan di wilayah tersebut.
Gaji untuk anggota KPPS telah ditetapkan sesuai dengan standar S-647/MK.02/2022 tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahap pemilu dan pemilihan.
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Salurkan Bantuan dan Kaji Program TORA di Bunga Mayang
BACA JUGA:Heboh Pria Bercelurit Mengamuk di Belitang OKU Timur, Ternyata Alami Ini
Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 900.000, anggota Rp 850.000, dan petugas pengamanan TPS Rp 650.000, dengan masa kerja mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Proses rekrutmen dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), sementara Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan diterbitkan oleh KPU Kabupaten OKU Timur. Aldi Andriansyah, Pimpinan KPU OKU Timur Bidang SDM dan Parmas, menjelaskan tahapan seleksi, mulai dari pengumuman pendaftaran hingga pelantikan anggota KPPS.
BACA JUGA:Optimis 1 Juta Ton Gabah Kering Panen, Hasil Panen Padi di OKU Timur
BACA JUGA:Profil Eko Agus Sugiharto, Wasit Asal OKU Timur yang Viral Usai Insiden PON XXI Aceh-Sumut 2024
Calon anggota KPPS diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya adalah warga negara Indonesia berusia antara 17 hingga 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, memiliki integritas, serta mampu secara jasmani dan rohani.
Berikut adalah jadwal rekrutmen KPPS Pilkada OKU Timur 2024:
- 17-21 September: Pengumuman pendaftaran
- 17-28 September: Penerimaan pendaftaran
- 18-29 September: Penelitian administrasi
- 30 September-2 Oktober: Pengumuman hasil penelitian administrasi