Sebelum menjalankan jabatannya, seorang notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk.
BACA JUGA:1.925 Mahasiswa Baru UMP Ikuti PKKMB, Fokus pada Kesehatan Mental, Ini Pesan Rektor!
Pengucapan sumpah atau janji jabatan notaris tersebut, harus dilakukan dalam waktu paling lambat dua bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai notaris.
Kemudian dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan notaris, yang bersangkutan wajib untuk menjalankan jabatannya dengan nyata, menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan notaris kepada Menteri Hukum dan HAM, organisasi notaris, dan majelis pengawas daerah.
Terakhir wajib menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan notaris berwarna merah kepada Menteri Hukum dan HAM dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, organisasi notaris, ketua pengadilan negeri, majelis pengawas daerah, serta bupati/walikota di tempat notaris diangkat.
Jika melanggar ketentuan dimaksud dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
BACA JUGA:Klaim Proses Layanan Haji Sesuai Aturan, Kemenag Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Penyimpangan
Sebelum menjalankan tugasnya sebagai notaris, seorang calon notaris harus mengurus izin pengangkatan notaris terlebih dahulu. Untuk ketentuan pengangkatan notaris ini tunduk pada Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019.
Selanjutnya, pada Pasal 2 ayat (2) Permenkumham 19/2019 menegaskan bahwa cara menjadi notaris atau syarat menjadi notaris yang diatur dalam Pasal 3 UU 2/2014 jo. Pasal 2 ayat (1) Permenkumham 19/2019 harus dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi akta lahir yang telah dilegalisasi, asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit, asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama satu tahun sejak tanggal dikeluarkan, fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisasi, asli surat keterangan magang di kantor notaris yang diketahui oleh organisasi notaris atau keterangan telah bekerja sebagai karyawan notaris yang telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat.
Kantor notaris dimaksud mempunyai masa kerja paling singkat lima tahun dan telah menerbitkan paling sedikit 100 akta. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris, dan asli surat keterangan catatan kepolisian setempat.
Selain kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud, sebagai syarat menjadi notaris, seorang calon notaris harus melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh organisasi notaris yang dilegalisasi oleh organisasi notaris,
asli surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi.
BACA JUGA:Harga Emas di Palembang Makin Mahal, Yuk Cek Rinciannya Sekarang!