SUMATERAEKSPRES.ID - Salah satu profesi yang banyak diminati di dunia hukum adalah notaris. Ini tak lepas dugaan bahwa pendapatan menjadi notaris cukup menggiurkan, bahkan sangat besar.
Notaris sendiri menurut KBBI adalah orang yang mendapatkan kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 menerangkan notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya.
Untuk persyaratan menjadi notaris sendiri sebagaimana ketentuan undang-undang diantaranya adalah
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan YME
3.Sehat Fisik dan Rohani yang dinyatakan melalui surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater
4. Memiliki Ijazah S1 Hukum dan S2 Kenotariatan
5. Sudah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 (2 tahun) berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasu organisasi notaris setelah lulus S2 Kenotariatan.
BACA JUGA:INFO BMKG: Cuaca Panas di Siang Hari, Hujan Ringan Berpotensi Sore Hingga Malam di Palembang
6. Tidak berstatus sebagai PNS, Pejabat Negara, Advokat atau tidak sedang memangku jabatan lain yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Yang dimaksud dengan prakarsa sendiri disini artinya calon notaris dapat memilih sendiri kantor yang diinginkan dengan tetap mendapatkan rekomendasi dari organisasi notaris.
Sedangkan menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja, ini ditentukan berdasarkan surat keterangan tanggal pertama kali magang/bekerja di kantor notaris