Udin Tidak Terima 3 Bocil Hanya Direhab, Hotman Paris: Mudah-Mudahan Hakim Berani Melakukan Terobosan Hukum

Kamis 12 Sep 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Edi Sumeks

Namun menurutnya, usia 12 tahun ke bawah bukan berarti tidak boleh ditahan. Tapi, diselamatkan dengan diberi pembinaan di tempat tertentu. ”Soalnya kalau dibina orang tua, hasil pembinaannya ya itu (kelakuan 4 pelaku terhadap korban AA). Jadi anak nakal seperti itu,” cetus Susno.

Sedangkan pakar hukum Abdul Ficar Hadjar, sepakat dengan Susno Duadji soal menggugat UU No.11/2012 tentang SPPA ke MK. ”Peristiwa ini di satu sisi, buat kita sebuah musibah. Tapi, kita harus gali pengertian yang sudah tidak up to date, tidak relevan, soal anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Dia percaya, kasus ini akan mengentuk pintu hati semua masyarakat untuk suatu perubahan. Yang ujungnya menuntut keadilan. Meskipun pelakunya itu anak-anak, tapi harus ada hukum yang mengadilinya, memberikannya pelajaran. “Supaya anak yang lain tidak melakukan itu,” paparnya.

Hotman menyimpulkan, UU Perlindungan Anak jelas mengatur bahwa pelaku pidana anak yang bisa ditahan hanya usia 14 tahun ke atas. ”14 tahun ke bawah hanya boleh direhabilitasi, atau dikembalikan kepada orang tuanya,” jelasnya.

BACA JUGA:Akibat Sering Nonton Film Dewasa, Pengaruhi Psikologis 4 Pelajar Hingga Berani Membunuh-Rudapaksa Siswi SMP

BACA JUGA:Kurang Pemahaman Agama, Mudah Akses Nonton Pornografi, Penyebab 4 Pelajar Terlibat Pembunuhan Sadis Siswi SMP

Tapi, itulah yang menimbulkan ketidakadilan. Terutama yang dialami Safarudin, atas anaknya AA ini. “UU itu dibuat tahun 2012 (UU SPPA). Sedangkan dengan medsos sekarang, anak-anak cepat dewasa. Jadi ada usulan, agar aktivis segera menggugat UU itu ke MK. Agar para anggota DPR yang masih ada sisa masa jabatan 1,5 bulan, untuk merubah UU ini sebagai balas budi kepada rakyat,” harapnya.

Tak hanya mengadu ke Hotman Paris Hutapea. Udin juga podcast dengan Denny Sumargo, melalui kanal YouTube “Curhat Bang” yang memiliki 6,68 juta subscribe. Dari video yang tayang Rabu (11/9), sudah ditonton 967.558 kali dan 9.785 komenter hingga Kamis sore (12/9).  

“Tolong revisi UU Perlindungan Anak. Pelaku pidana gak memandang usia harusnya!!! Jahat keji menjijikan!! Wajib dihukum mati!!!,” tulis akun @adeXXXXX. 

“Harus buat petisi, kejahatan anak di bawah umur sudah seharusnya mendapat hukuman kurungan, penjara. Jangan hanya beralasan HAM. mereka sendirri sudah melalukan pelanggaran HAM berat dengan menghilangkan nyawa orang lain,” tegas akun @KliXXXXX, berkomentar. 

Lain lagi komentar @SarXXXXX. ”Pemerintah harus melakukan real action diantaranya revisi undang2 perlindungan anak, pembatasan tayangan kekerasan di media sosial. Anak sangat rentan untuk mencoba hal baru tanpa pernah berpikir panjang atas dampak yang ditimbulkannya. Kasus perundungan dan bullying juga sering terjadi bisa diakibatkan dari tontonan kekerasan. Yang utama adalah faktor bimbingan keluarga dlm pengawasan perilaku anak. Semoga alamarhumah husnul kotimah. Aamiin.”

BACA JUGA:Otak Pembunuhan Siswi SMP Ikut Yasinan, Sakit Hati Cinta Tak Diterima

BACA JUGA:Pergi dari Rumah Jalan Kaki, Tak Bawa Hp, Siswi SMP Korban Pembunuhan Sempat Cuci Seragam Sekolah

Kemudian @LonXXXXX. “Aduh gak tahan lihat kesedihan ayahnya almarhumah. Benar² biadab bocil² itu. Ayo dong revisi UU kejahatan anak dibawah umur. Ini sudah bukan kejahatan anak2 lagi. Atau kalau pelaku tsb anak² masih dibawah umur, maka ortunya yg dihukum pidana sebagai gantinya! Ortu juga harus bertanggungjawab dgn anak² yg jahat.”

“Setuju banget pas Uwak bilang.. "Jangan direhab karna nanti setelahnya akan dikembalikan ke orang tuanya. Sedangkan mereka melakukan kejahatan disaat dalam bimbingan orang tua. Lalu untuk apa lagi dikembalikan ke orang tuanya..." Bang Densu.. "Sedangkan orang tuanya sendiri tidak bisa membimbing," tulis akun @zahXXXXX. 

Presiden Minta Polri-TNI Lindungi Perempuan-Anak

Kategori :