BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin melakukan menutup operasional penginapan di Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Banyuasin, Kamis (12/9).
Turut mendampingi dari pihak Kecamatan Banyuasin III, Kelurahan Kedondong Raye, TNI/Polri serta masyarakat.
Tidak ada perlawanan dari pemilik penginapan, sehingga giat penutupan operasional penginapan itu berjalan lancar.
"Kita tutup sementara," Indra Hadi Kasat Polisi Pamong Praja melalui Kabid Perda Bustanil Aripin.
Penutupan itu merupakan tindak lanjut dari penggerebekan beberapa waktu yang lalu. Saat itu ditemukan adanya pasangan bukan suami istri sedang menginap di lokasi itu.
"Itu jelas melanggar Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,"jelasnya.
BACA JUGA:Komisi II Sidak Gold Dragon, Temukan Langgar Perda dan Perizinan
BACA JUGA:Masih Langgar Perda dan Perizinan
Kemudian setelah dicek, ternyata penginapan itu tidak memiliki izin sama sekali."Itu juga melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan,"ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pengelola penginapan untuk melengkapi dokumen perizinan dan lain sebagainya. Jika telah lengkap dan sudah beroperasional sesuai aturan akan dibuka kembali.
Dalam penutupan itu, lokasi penginapan dipasang garis pembatas dan juga dipasang stiker di depan pintu masuk penginapan.
Diketahui, Satpol PP Kabupaten Banyuasin mendapatkan satu pasang tanpa hubungan pernikahan sedang berduaan di penginapan di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Selasa (10/9) sore.
Pasangan yang diduga sedang memadu kasih itu, digerebek oleh Satpol PP usai mendapatkan informasi kalau di lokasi itu acap kali digunakan asusila.
Informasinya sang pria inisial A S (22) merupakan ketua PPS Desa Tanjung Kepayang, Kecamatan Banyuasin lll Banyuasin.