Masih Langgar Perda dan Perizinan
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi II DPRD Kota Palembang bersama Forkopimda melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak)
tempat hiburan malam Gold Dragon Jl R Sukamto, Kamis malam (3/8). Terungkap hiburan malam ini masih melanggar perizinan dan perda.
Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik mengatakan sidak ini tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait hiburan malam.
"Sidak kita lakukan karena masyarakat merasa resah atas operasinal Gold Dragon ini. Jadi kita mau melihat semua perizinannya," kata Taufik.
Hasil sidak ada beberapa hal terkait perizinan dan lainnya yang harus diselesaikan. Ini harus menjadi perhatian pengelola Gold Dragon agar dapat beroperasional.
"Pertama soal keributan berujung perkelahian antar pengunjung yang sempat viral di media sosial (medsos), itu buat resah.
Kami berharap pengamanan lebih diperketat lagi supaya tak terulang," katanya.
Kemudian terkait perizinan, hingga saat ini semua perizinan Gold Dragon masih menggunakan perizinan lama yakni perizinan atas nama Holywings.
"Ya, kalau memang ke depan Gold Dragon tetap beroperasi menggunakan izin lama, terpaksa kita minta ditutup,” jelasnya.
Selain itu Gold Dragon juga masih melalaikan masalah andalalin, dimana kendaraan pengunjung banyak terparkir hingga menggunakan badan jalan, dan terakhir masalah pajak.
“Untuk jam operasional juga melanggar Perda Kota Palembang, seharusnya hanya boleh beroperasi sampai jam 1 malam, tapi ternyata sampai jam 3 dini hari,” katanya.
Terkait pajak Gold Dragon lebih kurang Rp300 juta perbulan.
Komisi II akan memanggil manajemen Gold Dragon untuk mengklarifikasi terkait pelanggaran yang ditemukan.
Welly, Manager Gold Dragon mengatakan perizinan sudah ada yang terbaru dan akan segera ditunjukkan ke Komisi II.
"Dari pusat yang urus. Sudah ada yang baru, nanti akan kita tunjukkan saat rapat dengan Komisi II nanti," katanya. Terkait jam operasional, pihaknya berjanji ke depan melakukan penyesuaian. (nsw)