SUMATERAEKSPRES.ID- SIM (Surat Ijin Mengemudi) sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Keberadaan SIM bagi seorang pemilik kendaraan bermotor menjadi hal yang mutlak.
Untuk lebih memudahkan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM, dibuatkan lokasi titik tertentu, baik yang stay (menetap) hingga mobile (bergerak).
Berikut adalah informasi mengenai lokasi perpanjangan SIM di Kota Palembang serta syarat-syarat yang diperlukan :
BACA JUGA:Dana Hibah Belum Cair, Kondisi Jembatan Bintaran Banyuasin Makin Memprihatinkan
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Nyamar Jadi Perempuan, Anggota Polrestabes Palembang Bekukan Pelaku Pembunuhan
Lokasi Perpanjangan SIM di Palembang
Gedung Satlantas Polrestabes Palembang
Alamat di Jl. G.H. A. Bastari, Jakabaring, Palembang.
Jam Operasional: Senin - Jumat (08.00 - 15.00 WIB), Sabtu (08.00 - 12.00 WIB).
Layanan SIM Keliling, lokasinya :
Taman Retensi Simpang Polda Jl Demang Lebar Daun
Taman TVRI Jl POM IX
Pujasera Jl Veteran
Jam Operasional: Senin - Sabtu (08.00 - 15.00 WIB), Sabtu (08.00 - 12.00 WIB)