BACA JUGA:Hujan Deras Mengguyur, Tapi Kok Belum Masuk Musim Hujan? Ini Prediksi BMKG
BACA JUGA:50 ASN Jabatan Fungsional Kemenag Sumsel Dilantik, Begini Pesan Kakanwil Syafitri Irwan
Syarat Perpanjangan SIM :
Menyerahkan Fotokopi KTP dan membawa KTP asli.
Menyerahkan SIM lama yang masih berlaku.
Menyerahkan Surat keterangan sehat dari dokter.
Menyerahkan Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui Bank BRI :
Biaya pembuatan SIM :
SIM A : Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Proses Perpanjangan SIM :
Kunjungi lokasi perpanjangan SIM yang telah disebutkan.
Ambil nomor antrian pada loket pendaftaran.
Verifikasi dokumen yang diperlukan.
Bayar biaya perpanjangan di loket pembayaran.
Foto dan sidik jari akan diambil oleh petugas.