Tunggu SIM baru yang bakal dicetak dan diserahkan
Di Indonesia, beberapa jenis SIM yang bisa diperpanjang meliputi :
SIM A
Untuk mengemudikan mobil penumpang pribadi dan barang dengan berat maksimal hingga 3.500 kilogram.
SIM C
Untuk mengemudikan sepeda motor.
SIM B1
Untuk mengemudikan kendaraan dengan berat diatas 3.500 kilogram seperti truk dan kendaraan sejenis.
SIM B2
Untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan dengan kereta tempelan lebih dari 1.000 kilogram.
SIM D
Untuk pengemudi dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.
Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal.
BACA JUGA:Bukit Besak Lahat Kembali Dibuka: Nikmati Panorama Indah di Musim Hujan dengan Waspada
BACA JUGA:Pascapembukaan Oleh Presiden, Kontingen Sumsel Belum Tembus 10 Besar PON XXI Aceh-Sumut
Proses perpanjangan SIM biasanya memakan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam, tergantung pada jumlah antrian dan kelengkapan dokumen yang Anda bawa.