SUMATERAEKSPRES.ID - Mulai tahun 2025, proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diprediksi akan mengalami perubahan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Sistem karir berjenjang akan diterapkan, dimulai dari Pendidikan Profesi Guru (PPG), kemudian PPPK, dan akhirnya menjadi PNS.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Prof. Nunuk Suryani.
Tahun 2024 menjadi tahun terakhir bagi seleksi PPPK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menetapkan 31 Desember 2024 sebagai batas akhir penuntasan honorer atau non-ASN.
BACA JUGA:Kabar Baik! DPR dan Pemerintah Sepakat Tenaga Honorer Non ASN Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:PPPK Segera Nikmati 2 Hak Seperti PNS Mulai 2025, Cek Daftarnya
Pasca 2024, hanya ada dua jenis pegawai yang diizinkan di instansi pemerintah, yakni PPPK dan PNS.
Setelah tanggal tersebut, seluruh instansi pemerintah di Indonesia dilarang merekrut pegawai selain dari dua kategori tersebut.
Namun, bagaimana rekrutmen ASN setelah 2024? Akan ada perubahan mekanisme, sebagaimana diungkap oleh Prof. Nunuk Suryani.
Tahun 2024 juga menandai persiapan proses seleksi PPPK, sesuai pernyataan terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas.
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Diprediksi Buka September 2024, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunnya
BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan dan Uang Pensiun Bagi PNS dan PPPK
Anas menyatakan, tahapan seleksi PPPK 2024 akan dimulai pada September-Oktober 2024, dengan formasi sebanyak 1.031.554 posisi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pemerintah menargetkan penataan pegawai non-ASN sepenuhnya melalui seleksi PPPK, dengan fokus untuk tidak lagi memiliki tenaga honorer.
Dalam proses seleksi, mekanisme ambang batas tidak lagi digunakan, digantikan oleh sistem perankingan.