Menurut Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku sejak 13 Februari 2017, jumlah santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja adalah sebagai berikut:
Meninggal dunia: Rp 50 juta.
Cacat tetap: Maksimal Rp 50 juta.
Biaya perawatan: Maksimal Rp 20 juta.
Biaya penguburan (tanpa ahli waris): Rp 4 juta.
Penggantian biaya pertolongan pertama (P3K): Rp 1 juta.
Penggantian biaya ambulans: Rp 500 ribu.
Ketentuan pembayaran klaim ini diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964. Perusahaan asuransi diwajibkan menyelesaikan pembayaran klaim dalam waktu maksimal 30 hari setelah kesepakatan tercapai.
Syarat Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja
Untuk mengajukan klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Surat Keterangan Medis
Surat keterangan medis atau surat kematian dari rumah sakit.
Surat Keterangan Kecelakaan
Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian.
Tanda Pengenal