Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja bagi Pengendara Mobil: Pahami Syarat dan Ketentuannya

Sabtu 07 Sep 2024 - 23:48 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Segera laporkan kecelakaan kepada pihak berwenang, seperti kepolisian, PT KAI jika terkait kecelakaan kereta api, atau syahbandar jika kecelakaan terjadi di laut.

Membuat Surat Keterangan Kesehatan

Surat keterangan kesehatan harus diperoleh dari rumah sakit tempat korban dirawat.

Membawa Identitas Pribadi Korban

Persiapkan dokumen identitas korban, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah jika diperlukan.

Mengunjungi Kantor Jasa Raharja

Kunjungi kantor Jasa Raharja dan isi formulir yang disediakan, seperti formulir pengajuan klaim, formulir keterangan kesehatan, formulir kejadian kecelakaan, dan formulir keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

Menyerahkan Dokumen Pendukung

Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kuitansi asli perawatan, laporan kepolisian, dan surat kuasa jika klaim diajukan oleh pihak penerima santunan.

Ketentuan Ahli Waris Santunan Jasa Raharja

Dalam hal korban meninggal dunia, santunan akan diberikan kepada ahli waris sah yang terdiri dari:

Pasangan sah (janda atau duda).

Anak-anak sah.

Orang tua sah.

Jika tidak ada ahli waris, santunan diberikan untuk biaya penguburan.

Jumlah Santunan Berdasarkan PMK No. 15 dan 16/PMK.10/2017

Kategori :