SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedang merumuskan aturan baru terkait kewajiban kepemilikan asuransi Third Party Liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor.
Peraturan ini diharapkan mulai berlaku pada Januari 2025.
Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil, diwajibkan memiliki asuransi TPL. Aturan ini ditargetkan untuk diterapkan paling lambat dua tahun setelah UU PPSK diundangkan, yakni Januari 2025.
Meskipun aturan tersebut belum berlaku, saat ini semua pengguna jalan, baik penumpang angkutan umum, pengendara kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki, telah mendapatkan perlindungan melalui asuransi Jasa Raharja.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak mereka untuk mengklaim santunan ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Menikahkan Dua Anak di Tahun yang Sama: Perspektif Islam dan Adat
BACA JUGA:Ruri Vokalis Repvblik Terpental 3 meter, Saksi Mata Lihat Moge Tabrak Batu Besar
Peran Asuransi dalam Mengurangi Risiko Kecelakaan
Asuransi berfungsi sebagai instrumen pengendalian risiko dengan mengalihkan risiko dari individu kepada perusahaan asuransi. Dalam konteks kecelakaan lalu lintas, semua pengendara, penumpang angkutan umum, maupun pejalan kaki telah dicakup oleh Asuransi Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertugas mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Langkah-Langkah Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja
BACA JUGA:Indah Afriza Persembahkan Medali Emas Pertama untuk Sumsel di PON Aceh-Sumut 2024
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja bagi korban kecelakaan:
Melaporkan Kecelakaan